Persyaratan untuk menjadi CPNS/PNS BIN tidak berbeda dengan CPNS/PNS di Kementerian/Lembaga lain, yaitu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, mengingat BIN memerlukan personel yang memiliki kekhususan, maka terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan.
Proses seleksi dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur meliputi seleksi administrasi, pengetahuan umum, kesemaptaan, kesehatan, psikotes dan tes kesehatan jiwa serta pantuhir. Peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Selama mengikuti proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya. Badan Intelijen Negara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Badan Intelijen Negara atau Panitia.
Terkait dengan kebijakan moratorium (penundaan sementara) penerimaan CPNS yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor: 800-632 Tahun 2011 dan Nomor: 141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. BIN tidak membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil dengan kategori umum pada tahun anggaran 2012.
Dalam Tahun Anggaran 2012, BIN termasuk salah satu Kementerian/Lembaga yang memperoleh formasi untuk penerimaan pegawai baru dengan kategori memiliki lulusan ikatan dinas sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2013 BIN tetap berpedoman pada keputusan pemerintah dalam arti menyesuaikan dengan pola kebijakan moratorium yang telah ditetapkan.
KLIK DISINI
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih jika anda sudi meninggalkan komentar anda.....