JAKARTA – Mulai tahun
2014 ini proses pengajuan formasi menggunakan sistem elektronik
(e-formasi), sehingga perjalanan dinas pejabat pemerintah daerah ke
Jakarta hanya untuk meminta tambahan formasi CPNS bisa dikurangi. Hal
ini bisa mendongkrak efisiensi dan efektivitas, menghindari KKN, dan
menjamin akurasi data.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengungkapkan, penerapan sistem e-formasi ini diberlakukan dalam pengusulan pegawai ASN, baik di lingkungan kemenetrian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah. “Dengan e-formasi, setiap instansi bisa mengisi profil data kepegawaiannya dan dimasukkan ke sistem tersebut,” ungkap Menteri, Jumat (06/06).
Azwar menambahkan, penggunaan sistem
e-formasi juga menjamin akurasi data terkait dengan peta jabatan, jumlah
pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan, dan kelebihan
pegawai. “Setelah mengajukan formasi pegawai melalui e-formasi, tim
Kementerian PANRB akan mengoreksi sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab)
dan Analisis Beban Kerja (ABK),” tambahnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta
untuk memasukkan data-data yang lengkap untuk penyusunan alokasi formasi
ASN. Kementerian PANRB juga telah mencantumkan syarat-syarat yang
digunakan untuk bahan pertimbangan tambahan formasi.
Pemerintah daerah harus memperhatikan
rasio APBD, jangan asal mengusulkan saja. Selain itu, pemerintah daerah
juga wajib menyajikan data terkait dengan kebutuhan pegawai minimal lima
tahun, jumlah riil pegawai di setiap unit organisasi, jumlah pegawai
yang akan mencapai batas usia pensiun, dan perkiraan
kekurangan/kelebihan pegawai. (rr/HUMAS MENPANRB).
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih jika anda sudi meninggalkan komentar anda.....